Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |00:30 WIB
WN Tiongkok ditangkap (foto: freepik)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial DT, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah DT ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu 20 Agustus 2025.
“Sebelumnya yang bersangkutan didetensi dan menjalani pemeriksaan. Proses hukum resmi dimulai pada 19 September 2025 dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” kata Yuldi, Selasa (30/9/2025).
DT diketahui masuk ke Indonesia pada 6 Juli 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan ITAS Investor dengan penjamin PT CGI. Namun, dalam praktiknya, DT justru melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal.
“DT menggunakan ITAS Investor dengan sponsor PT CGI, tapi malah bekerja dan beraktivitas sebagai Direktur di PT CTC. Tindakan ini merupakan pelanggaran,” ujar Yuldi.