Ira Widyanti
, Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |18:02 WIB
Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ganja/Foto: Istimewa
LAMPUNG SELATAN - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan empat paket besar narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan polisi saat patroli rutin di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) km 104, Rabu (2/7/2025) pukul 01.30 wib.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra Gilang Kusuma membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah bus yang melintas dari arah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Saat melihat bus tersebut melintas, tim kemudian melakukan pengejaran. Kemudian menghentikan memeriksa dalam bus secara detil.
Ketika menggeledah bagasi bus, petugas mendapati empat bungkus ganja yang terbungkus lakban coklat di dalam sebuah tas. Petugas mengamankan seorang penumpang laki-laki bernama Hadi Rahman (25) warga Medan yang mengaku sebagai pemilik tas.
“Menurut pengakuan tersangka, barang haram yang diperkirakan seberat 4 kilogram tersebut dia bawa dari Aceh dengan tujuan Jakarta," ujar Indra kepada Okezone, Rabu (2/7/2025).
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
(Fetra Hariandja)