Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |20:45 WIB
Saksi Ahli di Sidang Hasto, Eks Hakim MK: SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan Undang-Undang!
JAKARTA - Kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, Kamis (19/6/2025).
Dalam persidangan, Maruarar menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) suatu lembaga tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang dari sisi konstitusi, khususnya dalam hal pendampingan hukum dan penggeledahan.
Awalnya, tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mempertanyakan kedudukan SOP lembaga bila dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang undang dari sisi konstitusi?" tanya Ronny.
"Ya saya kira dari hirarki peraturan tentu tidak bisa," jawab Maruarar.
Menurutnya, apabila masih ada keraguan mengenai kedudukan aturan tersebut, bisa dilakukan judicial review atau pengujian yudisial.
Sementara, proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan karena akan memengaruhi keabsahan alat bukti.
"Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang barang dari seorang katakanlah calon terdakwa tetapi tidak ada saksi yang melihat apa benar alat bukti diambil dari situ," urainya.