Respons Cepat PPIH, Jamaah Haji Terpisah Kini Bisa Tinggal Bersama di Makkah

5 hours ago 1

Ramdani Bur , Jurnalis-Minggu, 18 Mei 2025 |03:48 WIB

Respons Cepat PPIH, Jamaah Haji Terpisah Kini Bisa Tinggal Bersama di Makkah

Muchlis Hanafi respons cepat tangani jamaah yang terpisah dengan keluarganya di Makkah. (Foto: MCH 2025)

PETUGAS Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merespons cepat harapan jamaah haji Indonesia yang terkena dampak layanan kebijakan berbasis syarikah, salah satunya terpisah dalam penempatan hotel di Makkah. Ketua PPIH, Muchlis Hanafi, telah menandatangani edaran yang mengatur kenyamanan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

1. Jamaah yang Terpisah Segera Tinggal Satu Hotel

Salah satu fungsi dari keluarnya edaran ini adalah menyatukan kembali suami dan istri, anak dan orangtua, serta jamaah lansia/disabilitas serta pendamping yang sempat terpisah saat penempatan hotel di Makkah.

 MCH 2025) Jamaah haji Indonesia tak perlu khawatir lagi terpisah di Makkah. (Foto: MCH 2025)

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jAmaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orangtua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah,” kata Muchlis Hanafi.

Menurut Muchlis, pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter tahun ini terjadi efek kebijakan layanan haji selama jamaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). Kebijakan ini tidak dapat dihindari saat proses penempatan jamaah di Makkah. Sementara di Madinah, penempatan jamaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jamaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” tegas pria yang mendapatkan gelar Doktor dalam bidang Tafsir dan ilmu-ilmu al-Quran dari Universitas Al-Azhar, Kairo, tersebut.

2. Ketua Kloter Wajib Lakukan Pendataan

Berkaca dari edaran di atas, Ketua Kloter langsung diminta melakukan pendataan terhadap jamaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping).

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|