Riana Rizkia
, Jurnalis-Kamis, 10 April 2025 |16:30 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Awalnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, perkiraan keuntungan yang didapat oleh para tersangka mencapai miliaran rupiah. Terlebih, ada beberapa yang telah menjaminkan sertifikat ke bank.
"Sudah ada yang dijaminkan, bahkan ada yang dijaminkan di bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
Keuntungan itu, kata Djuhandani, terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
"Sampai jumlah miliaran. Nah, ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," katanya.
Sebagai informasi, sembilan tersangka itu di antaranya, Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Abdul Rosyid.
Kemudian, mantan Kades Segarajaya inisial MS, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya inisial JR. Selanjutnya, ada dua Staff Desa Segarajaya inisial Y dan S.