Ira Widyanti
, Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |18:36 WIB
Ilustrasi kekerasan suami terhadap istri/Foto: Istimewa
TULANG BAWANG BARAT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suciati menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Sahit (48). Korban dianiaya dengan cara leher dirantai dan dipukuli berulang kali.
Peristiwa penganiayaan sejak awal Juli 2025 itu terjadi di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni mengatakan telah menangkap pelaku KDRT tersebut.
"Kami mendapat laporan dari anak korban terkait peristiwa KDRT yang dilakukan Sahit, yang merupakan suami korban. Kemudian kami lakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya," ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, penganiayaan yang dilakukan Sahit terhadap istrinya, Suciati, terjadi pada 7 Juli 2025. "Korban dipukuli dan disabet menggunakan rantai. Kemudian korban juga dirantai oleh pelaku," kata dia.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah. Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam karena perlakuan kekerasan tersebut telah terjadi secara berulang.
Saat ini, kata Kapolres, Sahit telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Ia dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)