Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT SPR Riau (foto: Okezone)
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau periode 2010–2015.
Kedua tersangka tersebut yakni Rahman Akil, selaku Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riaumasari, selaku Direktur Keuangan PT SPR pada periode yang sama.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan dan diperolehnya bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Wadir Penindakan Kortas Tipidkor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Bhakti menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT SPR — yang sebelumnya berbentuk perusahaan daerah — bertransformasi menjadi perseroan terbatas (PT). Pada 12 Mei 2010, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, Rahman Akil diangkat sebagai Direktur Utama dan Debby Riaumasari sebagai Direktur Keuangan PT SPR.