PNS Bisa Kerja Fleksibel, Kemenpan RB: Bukan Berarti Lebih Santai

4 hours ago 2

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 20 Juni 2025 |23:36 WIB

 Bukan Berarti Lebih Santai

PNS Bisa Kerja Fleksibel. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan PermenPANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini dibuat untuk menjadikan ASN lebih gesit, manusiawi, dan berorientasi pada birokrasi masa depan.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan bahwa peraturan terbaru ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang ingin menerapkan sistem kerja fleksibel bagi ASN-nya.

“Kebijakan ini memberikan kriteria, mekanisme penerapan, serta SOP yang jelas sebagai pedoman bagi instansi dalam melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan fleksibilitas kerja secara lebih kuat, efektif, dan terukur,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan bahwa KemenPANRB telah menerima usulan pengajuan hari dan jam kerja fleksibel dari sekitar 299 unit organisasi di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, sejak tahun 2020. Oleh karena itu, PermenPANRB No. 4/2025 dihadirkan sebagai dasar hukum pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi ASN ke depannya.

“Fleksibilitas kerja tidak serta merta memberikan kelonggaran disiplin bagi pegawai ASN untuk bekerja lebih santai. Kebijakan ini bukan merupakan hak, melainkan investasi untuk membangun birokrasi yang gesit, manusiawi, dan berorientasi masa depan,” tegasnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|