Pelaku Penipuan Modus Trading Kripto Raup Rp150 Juta per Orang

10 hours ago 3

Pelaku Penipuan Modus Trading Kripto Raup Rp150 Juta per Orang

Penipuan Modus Trading Kripto (foto: Okezone)

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga orang berinisial RJ, LBK, dan NRA dalam kasus penipuan bermodus trading kripto yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Ketiga pelaku diketahui meraup keuntungan besar dari aksi mereka.

“Tersangka RJ mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 juta, tersangka LBK sebesar Rp120 juta, dan tersangka NRA — seorang perempuan — meraup keuntungan hingga Rp150 juta,” kata Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Raffles Langgak Putra, Jumat (31/10/2025).

Raffles menjelaskan, ketiga pelaku ini merupakan klaster pertama sindikat yang beroperasi di Indonesia. Mereka berperan penting dalam mempersiapkan berbagai dokumen dan identitas palsu untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.

“Mereka memalsukan nama perusahaan dan membuka rekening penampungan hasil kejahatan. Selain itu, mereka mencari pihak yang bersedia identitasnya dicatut untuk berpura-pura sebagai direktur perusahaan,” jelas Raffles.

Menurutnya, para pelaku bertugas membuka rekening dan akun kripto atas nama orang lain yang kemudian digunakan untuk menampung dana hasil penipuan. Rekening-rekening tersebut lalu dikirim dan dikendalikan oleh sindikat di Malaysia.

“Ketiga tersangka ini berada di klaster pertama, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk pembuatan rekening, perusahaan, maupun akun kripto,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|