Agus Warsudi
, Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |18:19 WIB
Pecatan polisi yang melakukan penipuan di toko helm/Foto: Istimewa
BANDUNG - Polda Jabar mengungkap fakta pria berinisial CR yang melakukan penipuan menggunakan bukti transfer palsu saat membeli helm di sebuah toko kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, ternyata bukan anggota polisi. Pelaku telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian sejak 3 Desember 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, CR yang viral di media sosial pernah berdinas sebagai polisi berpangkat Bharatu. Namun saat CR melakukan penipuan, CR bukan lagi anggota Polri.
CR telah resmi dipecat berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024 dan vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024 di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar
"Polda Jabar meyakinkan pria tersebut sudah dipecat atau di PTDH sejak 3 Desember 2024 lalu," kata Kabid Humas, Rabu (25/6/2025).
Kombes Hendra menyatakan, sanksi pemecatan dijatuhkan kepada CR karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Dalam proses pemeriksaan, ujar Kombes Hendra, Bharatu CR melakukan penipuan uang senilai Rp120 juta terhadap korban berinisial SC. Pelaku CR menjanjikan akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Polda Jabar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya