Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 19 Oktober 2025 |00:22 WIB
OJK soal Uang Korban Penipuan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan uang korban penipuan rata-rata akan hilang dalam satu jam setelah ditransfer.
Angka ini merupakan rata-rata dari laporan yang diterima otoritas.
“Kalau seseorang tertipu setelah transfer, insya Allah tidak lebih dari satu jam uangnya sudah beralih atau hilang,” ujar Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto dalam diskusi dengan media di Purwokerto Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).
Dia menjelaskan kemungkinan uang hilang disebabkan perpindahan uang dari satu bank ke bank lain terjadi dalam satu. Akan tetapi ia menyebut dari data laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC), korban yang melaporkan kasus penipuan di bawah satu jam tak sampai satu persen dari total laporan sebanyak 299.237 per 16 Oktober 2025.
Maka itu, ia menjelaskan persentase uang yang dapat kembali ke korban penipuan kecil. Kebanyakan korban terlambat menyadari penipuan dan baru melaporkan kasus beberapa jam setelah transfer terjadi.
“Jadi ini sudah darurat. Untuk penipuan, prevensi jauh lebih baik dibanding represif,” jelasnya.