Taufik Fajar
, Jurnalis-Minggu, 19 Oktober 2025 |00:31 WIB
OJK (Foto: Okezone)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat praktik scam alias penipuan di sektor keuangan mencapai Rp7 triliun. Nilai itu merupakan total kerugian para korban yang melapor ke Indonesia Anti-Scam Center.
“Jadi kami masih working on it supaya ini bisa lebih maju, cepat, dan menyelamatkan dana masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Purwokerto Jawa Tengah, Sabtu, (18/10/2025).
Indonesia Anti-Scam Center dibentuk OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti pada 22 November 2024.
Layanan tersebut bertujuan memberantas penipuan di sektor keuangan, terutama di ranah digital. Per 16 Oktober 2025, OJK mencatat jumlah laporan diterima mencapai 299.237 dan jumlah rekening dilaporkan 487.378. Dari laporan itu, jumlah rekening diblokir mencapai 94.344 dan total dana diblokir Rp 376,8 miliar.
Dia menjelaskan, skema penipuan itu terdiri dari penipuan transaksi belanja online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan mendapatkan hadiah, penipuan melalui media sosial, phising, social engineering, dan penipuan berkedok kiriman file APK via WhatsApp.