Vitriana D
, Jurnalis-Sabtu, 05 Juli 2025 |01:00 WIB
Penangkapan polisi gadungan (foto: Okezone)
SUKOHARJO - Seorang residivis, Panji Guruh ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Grogol usai mengaku sebagai anggota Polda Semarang.
Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, Panji ditangkap setelah serangkaian penyelidikan oleh petugas. Pelaku menjalankan aksinya mengaku sebagai anggota Narkoba Polda Semarang dengan modus mengancam korban dengan isu kepemilikan ganja.
"Modus operandi Panji mendatangi rumah korban dan langsung mengaku sebagai anggota Polda Semarang yang sedang mencari anak korban bernama Sami," kata Kurniawan, Jumat (4/7/2025).
Panji menakut-nakuti korban dengan mengatakan, bahwa anak korban menyimpan ganja. Pelaku lalu memaksa korban untuk mengantarkannya ke kamar Sami.
Setibanya di kamar Sami, pelaku mulai mencari ganja yang dituduhkannya. Namun tidak ditemukan, karena korban yakin anaknya tidak pernah menyimpan barang haram tersebut.
Pelaku kemudian melihat laptop Samsung ATIV Book 9 Lite dan sebuah handphone lama milik Sami. Dengan dalih sebagai barang bukti, pelaku berniat membawa kedua barang elektronik itu.