Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 13 Juli 2025 |19:22 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengamini fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur (Jatim). Sebab, sound horeg mengganggu masyarakat.
"Artinya ketika mengganggu orang lain, mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Cholil melanjutkan, sebelum mengeluarkan fatwa haram, pihak MUI telah meminta pendapat dari pihak-pihak terkait, seperti ahli musik. Sebab, fatwa haram sound horeg bermula dari bahtsul masail Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ia menjelaskan, fatwa haram tersebut dikeluarkan MUI Jatim lantaran fenomena sound horeg banyak terjadi di daerah Pasuruan dan sekitarnya.
Ia pun kembali menegaskan, sound horeg haram lantaran mengganggu orang lain.
"Karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu, nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," ucapnya.
(Arief Setyadi )