Menkum Tegaskan Indonesia Komitmen Transformasi Digital Prioritas Utama Kelola Kekayaan Intelektual

2 months ago 8

Menkum Tegaskan Indonesia Komitmen Transformasi Digital Prioritas Utama Kelola Kekayaan Intelektual

Menkum Tegaskan Indonesia Komitmen Transformasi Digital Prioritas Utama Kelola Kekayaan Intelektual (Foto: Istimewa)

JENEWA — Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI). Pesan tersebut disampaikan dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, Selasa (8/7/2025).

“Selaras dengan poin keempat Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuan kami adalah menyediakan layanan KI yang lebih cepat, lebih transparan, inklusif, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku bisnis. Untuk itu, kami sedang mencari berbagai alternatif dan teknologi, termasuk milik WIPO, untuk meningkatkan produktivitas dan membuat sistem lebih mudah diakses lagi,” ujar Supratman di hadapan para delegasi negara anggota.

Dalam pidatonya, Supratman menekankan percepatan transformasi digital di sektor KI merupakan respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi berbasis inovasi. Menurutnya, Indonesia juga ingin menjadi negara yang aktif membentuk ekosistem KI global yang inklusif dan berdaya saing.

Saat ini, sambungnya, semua layanan KI di Indonesia sudah dilakukan secara daring, mulai dari layanan pengajuan permohonan, pasca-permohonan, bahkan pengaduan dan permintaan informasi juga bisa dilakukan secara online.

Transformasi digital layanan KI berdampak pada peningkatan jumlah permohonan KI di Indonesia yang terus meningkat selama satu dekade terakhir. Jumlah permohonan KI pada semester I tahun 2025 sebanyak 152.115 permohonan atau 20,02% lebih banyak dibandingkan semester I tahun 2024 yang mencapai 126.744 permohonan. Pencatatan hak cipta sebanyak 78.209 mendominasi jumlah permohonan KI ini, disusul oleh merek sebanyak 64.388 permohonan.

Permohonan paten dan desain industri juga meningkat, masing-masing sebanyak 5.831 dan 3.668 permohonan.

Sebagai bentuk konkret dari penguatan ekosistem KI, Supratman juga menyampaikan bahwa Indonesia tengah memutakhirkan regulasi nasional, seperti revisi Undang-Undang Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta. Langkah legislasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak para kreator dan inovator secara lebih adaptif.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|