Mandatori BBM Campur Etanol Berlaku 2027. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa mandatori pencampuran etanol ke produk BBM akan mulai diterapkan paling cepat pada 2027. Kebijakan ini mempertimbangkan kebutuhan pembangunan pabrik etanol berskala besar untuk menghindari impor etanol berlebih akibat penerapan E10.
Bahlil mengungkapkan, saat ini kapasitas produksi etanol dalam negeri masih belum mencukupi untuk mendukung mandatori E10.
"Saat ini sedang dilakukan kajian apakah mandatori ini dilakukan pada 2027 atau 2028. Tetapi menurut saya, dari desain yang sedang kami susun, kelihatannya paling lama tahun 2027 ini sudah bisa jalan," ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Bahlil menargetkan impor BBM, yang saat ini masih berada di angka 27 juta kiloliter, dapat berkurang lewat penerapan mandatori E10. Namun demikian, peningkatan produksi etanol dalam negeri tetap diperlukan agar tidak terjadi peralihan ketergantungan dari impor BBM ke impor etanol.
"Menyangkut E10 mandatori, kami sedang menghitung time schedule yang tepat. Kenapa? Karena pabrik etanolnya harus dibangun di dalam negeri," sambungnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya