LPS Jamin Polis Asuransi (Foto: Okezone)
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas jangkauan penjaminannya yang semula hanya mencakup nasabah perbankan, kini akan merambah ke polis asuransi mulai tahun 2028.
1. Hadapi Tugas Baru
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan lembaganya dalam menghadapi tugas baru ini, meski awalnya sempat ada keengganan.
Purbaya mengakui adanya dinamika sebelum keputusan ini diambil, bahkan ia sempat menyampaikan keberatannya kepada Komisi XI DPR saat pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Begini, pada waktu Undang-Undang P2SK atau ya P2SK dibuat, sempat saya ditanya sama Komisi 11 DPR, Mau enggak Anda menjamin polis? Saya bilang, Enggak mau, capek, banyak kerjaan ya. Ngapain industri juga kusut. Iya," kata Purbaya dalam podcast The Fundamentals IDX Channel, Rabu (3/7/2025).
Namun, menurut Purbaya pertimbangan efisiensi dan biaya menjadi penentu, tetapi disisi lain ia tak bisa menolak.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya