Awaludin
, Jurnalis-Kamis, 14 Agustus 2025 |21:20 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan (foto: Okezone)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menegaskan, bahwa pemanggilan sejumlah tokoh oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan harus dilihat secara objektif dan profesional.
"Harus dipahami, ini ada peristiwa dugaan tudingan ijazah palsu. Pelapor dan korbannya adalah Pak Jokowi yang merasa dihina sehina-hinanya. Jadi kami melihat ini sepenuhnya masalah hukum dan bukan kriminalisasi," ujar Edi Hasibuan kepada Okezone, Kamis (14/8/2025).
Edi menegaskan, bahwa pemanggilan sejumlah tokoh oleh penyidik tidak serta-merta menunjukkan bahwa mereka bersalah atau terlibat langsung.
"Itu bagian dari proses hukum. Mereka hanya dimintai keterangan untuk didalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi," jelas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) itu.