Felldy Utama
, Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |18:14 WIB
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menghormati langkah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY). Tom Lembong memiliki hak untuk mengajukan laporan tersebut.
"Kami menghormati langkah Pak Tom Lembong. Sebagai warga negara, beliau memiliki hak melapor ke KY. Tentu laporan tersebut harus disertai bukti-bukti yang kuat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur," kata Hasbi, Selasa (12/08/2025).
Legislator PKB itu menambahkan, KY memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk memberikan ruang bagi KY untuk bekerja secara independen.
"KY itu punya mandat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Jadi kita beri ruang bagi KY untuk bekerja, sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Hasbi juga mengingatkan bahwa kritik atau laporan terhadap aparat penegak hukum sebaiknya dilakukan secara konstruktif dan sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.