Kronologi Manajer Arema FC terjerat kasus rokok ilegal terancam 5 tahun penjara (Foto: Avirista M/Okezone)
MALANG - Manajer Arema FC Wiebie Dwi Andriyas ditetapkan tersangka kasus rokok ilegal. Kasus itu menyeret Wiebie berawal dari penangkapan truk bermuatan rokok ilegal di kawasan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan, awalnya ada truk bermuatan rokok ilegal sebanyak 800 ribu batang yang diamankan. Rokok itu berasal dari perusahaan rokok CV ZAJ milik Wiebie.
"Bermula dari penindakan sebuah truk bermuatan 800 ribu batang rokok ilegal yang berasal dari pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis (27/2) oleh Bea Cukai. WDA (Wiebie Dwi Andriyas) merupakan penanggung jawab pabrik tersebut," kata Budi Prasetiyo, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Dari hasil penangkapan itulah diketahui Wiebie, yang juga Manajer Arema FC bertanggung jawab atas kepemilikan rokok ilegal. Wiebie yang menjalani proses penyidikan, akhirnya ditetapkan jadi tersangka pada 5 Mei 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
"Penetapan status tersangka dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Bea Cukai menahan WDA di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai," kata dia.
Penahanan ini disebutnya untuk proses hukum lebih lanjut kepada Wiebie. Selain itu, pihak Bea Cukai pusat juga menyita barang bukti berupa ratusan ribu rokok ilegal, dan kendaraannya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya