KPK Soroti Pasal RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan Wewenangnya

7 hours ago 2

KPK Soroti Pasal RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan Wewenangnya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar hukum untuk membahas implikasi dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya terkait sejumlah pasal yang dinilai tidak selaras dengan tugas dan kewenangan KPK.

FGD tersebut digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, sebagai bentuk respons KPK terhadap sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (12/7/2025).

Meski demikian, Budi belum merinci pasal-pasal yang dimaksud. Ia hanya menyampaikan bahwa para pakar hukum dalam diskusi tersebut mendorong penerapan asas lex specialis dalam penanganan tindak pidana korupsi, yang selama ini dijalankan oleh KPK.

"Korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, sehingga penanganannya perlu menggunakan pendekatan lex specialis di luar KUHP," jelasnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|