Korban Kekerasan Seksual Dokter Priguna Tertekan Usai Identitas Lengkapnya Tersebar

4 days ago 7

Agus Warsudi , Jurnalis-Sabtu, 12 April 2025 |16:40 WIB

Korban Kekerasan Seksual Dokter Priguna Tertekan Usai Identitas Lengkapnya Tersebar

Korban pelecehan seksual dokter Priguna (foto: freepik)

BANDUNG - FH (21) korban pemerkosaan oleh Priguna Anugerah Pratama (31) dokter residen PPDS di RSHS Bandung, melalui kuasa hukumnya meminta pelaku dihukum berat. Sebab tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Debi Agusfriansa kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum mengatakan, korban meminta agar tersangka pemerkosaan berinisial PAP dihukum berat. Sebab kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan dilakukan oleh dokter.

"Kami berharap adanya penambahan masa hukuman untuk pelaku ya," kata Debi saat konferensi pers di Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Debi menyatakan, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 6c Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Selain itu, Debi menyebut pidana dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh dokter.

"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti pasal 15 huruf b undang-undang tindak pidana kekerasan zeksual itu dapat diterapkan juga nanti ketika penuntutan di pengadilan," ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|