Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan (foto: dok ist)
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut viralnya video aksi dugaan pemerasan sebesar Rp5 triliun, yang dilakukan oleh petinggi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim (MS); Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah (IS); serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (RJ). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Sabtu (17/5/2025).
Dian membeberkan peran dari masing-masing tersangka. Adapun, peran M Salim selaku Ketua Kadin Cilegon yakni mengajak dan mengerahkan orang untuk melakukan aksi di PT Chengda Engineering Co yang merupakan investor China.
"Kemudian pada 14 dan 22 April 2025, saudara MS dan IA bertemu dengan PT Total perwakilan PT Chengda dan memaksa untuk minta proyek," sambung Dian.
Selanjutnya, peran dari Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian yakni, menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa ikut lelang. Video pemalakan tersebut sempat viral di media sosial.
Sementara, tersangka Rufaji Jahuri selaku Ketua HNSI Cilegon berperan mengancam akan menghentikan proyek PT Chengda Engineering Co. Ia juga memaksa agar PT Chengda memberikan proyek. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.
(Awaludin)