Kemnaker Pastikan BSU 2025 Rp600.000 Tahap 2 dan 3 Cair! Minta Pekerja Cek Rekening (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 tahap 2 dan 3 cair. Bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi penerima BSU, diminta untuk mengecek rekening secara berkala.
"Cek rekeningmu secara berkala, siapa tahu dana bantuannya udah mendarat mulus," tulis akun Instagram Kemnaker, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Kemnaker meminta para pekerja untuk terus mengecek status penerima dan informasi resmi pencairan BSU 2025 melalui laman bsu.kemnaker.go.id. "Karena info resmi dan update terkini cuma ada di situ, bukan di grup WA sebelah," tulisnya.
Kemnaker juga meminta kepada pekerja untuk bersabar dalam menunggu pencairan BSU 2025. Pekerja yang memenuhi syarat dan lolos verifikasi penerima BSU 2025 dalam waktu dekat akan mendapatkan BSU Rp600.000 masuk ke rekening.
"Sabar, Rekan! Yang penting kamu udah memenuhi syarat, tinggal nunggu giliran dan notifikasi manis masuk ke rekening," katanya.
BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kemnaker mengantisipasi bagi penerima BSU yang tidak memiliki bank Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
BSU merupakan Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000 dan target penerima 17 juta pekerja atau buruh.
Syarat Penerima BSU 2025
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.