Kejagung Teken MoU dengan Operator soal Penyadapan, Ketua DPR: Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

4 hours ago 1

 Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

Ketua DPR RI Puan Maharani (foto: Okezone)

JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menekankan, pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, di tengah kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sektor telekomunikasi. 

Hal ini disampaikan Puan menyusul penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi nasional yang membuka kemungkinan integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan, Kamis (26/6/2025).

Seperti diketahui, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan sejumlah telekomunikasi untuk membantu penegakan hukum.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kejagung menjelaskan kerja sama dengan operator telekomunikasi sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|