Kejagung Berhasil Lelang Aset Doni Salmanan Senilai Rp3,5 Miliaramp;nbsp;

13 hours ago 3

Kejagung Berhasil Lelang Aset Doni Salmanan Senilai Rp3,5 Miliar 

Kejagung Berhasil Lelang Aset Doni Salmanan Senilai Rp3,5 Miliar (Foto : Istimewa)

JAKARTA - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melaksanakan Lelang Barang Rampasan Negara melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Lelang yang dilakukan kali ini adalah aset milik Doni Salmanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Dalam Perkara Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," jelasnya dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025).

Harli mengatakan adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp3.527.080.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah) dan laku terjual dengan nilai yang sama.

Sementara, kata Harli, lelang barang Rampasan Negara dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id.

"Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|