Kaca Kereta Sancaka Pecah Dilempar Batu, KAI: Ancaman Pidana 15 Tahun

7 hours ago 1

 Ancaman Pidana 15 Tahun

Kaca Kereta Sancaka Dilempar Batu (Foto: Okezone)

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia melalui KAI Daop 6 akan mencari oknum pelaku pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu 6 Juli 2025 kemarin.

KAI Daop 6 Yogyakarta terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1,  di mana tertulis barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|