Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 31 Juli 2025 |22:07 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Amnesti tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi dengan pemerintah.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, merespons positif kabar tersebut meskipun mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai proses amnesti itu.
"Ya baguslah kalau betul seperti itu," ujar Maqdir saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (31/7/2025).
Meski begitu, Maqdir menegaskan bahwa proses pemberian amnesti tidak bisa hanya berupa pernyataan semata. Menurutnya, harus ada keputusan resmi yang mengatur pemberian amnesti tersebut, termasuk alasan dan dasar hukumnya.
"Kalau baru ngomong saja seperti itu ya bisa saja, tetapi amnesti itu tidak bisa hanya dibicarakan begitu saja. Harus ada keputusan resmi tentang amnestinya, alasannya apa, begitu loh," jelas Maqdir.