Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja?

5 hours ago 2

Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja?

Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja? (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Ajaran Islam mengatur pernikahan, termasuk siapa saja yang boleh dinikahi. Dalam ajaran Islam, ada larangan untuk menikahi wanita mahram. 

Wanita mahram diharamkan untuk menjadi pasangan karena adanya ikatan tertentu yang ditetapkan syariat. 

Dalam Surat An-Nisa ayat 22-23 Allah SWT berfirman: 

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًاࣖ (٢٢) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمً

Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (22). Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (23)."

Lalu, siapa saja wanita mahram yang dilarang dinikahi? Melansir laman Kemenag, Sabtu (8/11/2025), yekh Musthafa al-Khin, dkk dalam kitab al-Fiqhul Manhaji menjelaskan, wanita mahram yang haram untuk dinikahi terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu mahram mu’abbadah dan mahram mu’aqqatah. Mahram mu’abbadah adalah:

ويُقْصَدُ بِهَا النِّسَاءُ اللَّاتِي لَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِوَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ أَبَدًا، مَهْمَا كَانَتِ الظُّرُوفُ وَالْأَحْوَالُ

Artinya: “Dan yang dimaksud dengan mahram mu’abbadah adalah wanita yang tidak boleh dinikahi oleh seorang laki-laki untuk selama-lamanya, dalam keadaan dan kondisi apa pun”. (Syekh Musthafa al-Khin, dkk, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam as-Syafi‘i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz IV, h. 25)

Mahram mu’abbadah adalah wanita yang tidak boleh dinikahi secara permanen karena tidak ada kondisi yang bisa mengubah status keharamannya. Sebaliknya, mahram muʾaqqatah adalah wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu, karena ada sebab tertentu yang membuat pernikahan dengan mereka menjadi terlarang. Jika sebab tersebut hilang, keharamannya pun jadi hilang sehingga dibolehkan menikah dengan mereka.

Mahram Mu’abbadah (Selamanya)

Wanita yang termasuk dalam kategori mahram muʾabbadah disebabkan oleh tiga hal, yaitu hubungan darah (nasab), hubungan pernikahan (mushaharah), dan hubungan persusuan (radha‘ah), sebagaimana berikut:

a. Mahram karena hubungan darah

Wanita mahram mu’abbadah karena adanya hubungan darah (nasab) ada 7 golongan, yaitu sebagaimana berikut:

- Ibu, termasuk nenek dari pihak ayah maupun ibu, hingga ke atas dalam garis silsilah keluarga.
- Anak perempuan, termasuk cucu dari anak laki-laki maupun anak perempuan, hingga ke bawah dalam garis keturunan.
- Saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki, baik sekandung, seayah, maupun seibu, mereka adalah keponakan perempuan dari pihak saudara laki-laki.
- Anak perempuan dari saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu, mereka adalah keponakan perempuan dari pihak saudara perempuan.
- Saudara perempuan ayah (bibi dari pihak ayah), termasuk saudara perempuan kakek, dan seterusnya ke atas.
- Saudara perempuan ibu (bibi dari pihak ibu), termasuk saudara perempuan nenek, dan seterusnya ke atas.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita muslim lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|