Hadapi Tarif Trump 42 Persen, Menhub Rayu Sri Mulyani Bebaskan Bea Impor Spare Part Kapal dan Pesawat

12 hours ago 7

Hadapi Tarif Trump 42 Persen, Menhub Rayu Sri Mulyani Bebaskan Bea Impor Spare Part Kapal dan Pesawat

Menhub Rayu Sri Mulyani Bebaskan Bea Impor Spare Part Kapal dan Pesawat. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta Kementerian Keuangan membebaskan bea impor untuk pembelian suku cadang kapal dan pesawat yang saat ini banyak dikirim dari Amerika Serikat (AS). Permintaan ini untuk menyiasati tarif resiprokal AS yang dikenakan hingga 42% kepada Indonesia karena masuk menjadi anggota BRICS.

"Salah satu yang menjadi usulan kami adalah pemberlakuan keringanan bea masuk untuk suku cadang pesawat maupun kapal. Harapannya, apabila bisa dibebaskan bea masuk dan tentu suku cadang ini kan sebagian besar dari Amerika itu bisa mengurangi biaya transportasi. Itu yang kami usulkan," ujarnya dalam acara media briefing di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Lebih lanjut, Menhub menjelaskan pengenaan tarif resiprokal Trump itu akan menyasar pada produk-produk yang dikirim dari Indonesia. Pembebasan bea impor suku cadang kapal atau pesawat diharapkan bisa menekan biaya perawatan operator transportasi sehingga bisa menurunkan tarif sewa.

"Karena ke Amerika kan dikenakan biaya tarif yang cukup tinggi, jadi bagaimana upaya kita supaya biaya transportasi kita menjadi cukup terjangkau. Jadi jangan ini sudah tarif mahal, logistik kita mahal, jadi tidak membantu juga para pengusaha yang melakukan ekspor ke Amerika," tambahnya.

Menhub mengusulkan bahwa bea impor suku cadang kapal dan pesawat yang dikirim dari Amerika menjadi 0%. Langkah ini diyakini mampu membantu industri transportasi dalam menurunkan biaya perawatan armada.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|