Fariz RM Tak Terima Dituding Edarkan Narkoba (Foto: Okezone)
JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari musisi legendaris Tanah Air, Fariz Roestam Moenaf atau yang dikenal publik sebagai Fariz RM. Ia kini tengah menghadapi dakwaan berat atas kasus narkotika yang menjeratnya sebagai terduga pengedar sabu dan ganja.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025), Fariz RM didakwa telah terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan. Informasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Jaksa Penuntut Umum menilai Fariz RM melakukan tindakan melawan hukum, termasuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah. Atas dasar itu, jaksa menambahkan dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Selain sabu, Fariz juga disangkakan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Perbuatan ini turut membuatnya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan dakwaan berlapis tersebut, Fariz RM terancam hukuman berat. Jika dinyatakan bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.