Duduk Perkara Dugaan Korupsi di MPR yang Diselidiki KPK

7 hours ago 4

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 24 Juni 2025 |20:06 WIB

Duduk Perkara Dugaan Korupsi di MPR yang Diselidiki KPK

Duduk Perkara Dugaan Korupsi di MPR yang Diselidiki KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan barang dan jasa di MPR pada tempus dugaan gratifikasi terjadi.  Dalam kasus ini, Komisi Antirasuah sudah menetapkan satu tersangka.

Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021, Cucu Riwayati dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020, Fahmi Idris.

"Dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus (waktu) dimana perkara (penerimaan gratifikasi) tersebut terjadi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

KPK sedang mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. "Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka dari unsur penyelenggara negara. Namun, identitasnya belum diungkapkan.

"Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen MPR Siti Fauziah mengatakan, kasus yang diusut KPK merupakan kasus yang telah lama terjadi.

KPK mengusut kasus yang terjadi pada 2019-2021 yang berkaitan dengan Sekretariat Jenderal MPR. Oleh karena itu, dia memastikan tak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|