DPR Dukung Putusan MK soal Lembaga Pengawas Independen Agar ASN Netral

4 hours ago 1

DPR Dukung Putusan MK soal Lembaga Pengawas Independen Agar ASN Netral

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, putusan ini menjadi babak penting dalam menjaga profesionalitas birokrasi Indonesia.

"Keputusan ini bukan sekadar koreksi atas penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tetapi juga peringatan keras agar reformasi birokrasi tidak tergelincir ke arah politisasi dan konflik kepentingan," kata Mardani, Sabtu (18/10/2025).

Mardani menilai langkah MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Perludem, KPPOD, dan ICW terhadap UU ASN, menegaskan pentingnya keberadaan lembaga independen dalam pengawasan sistem merit.

“Saya sepakat dengan putusan MK ini. Pembentukan lembaga pengawasan independen penting agar ASN netral dan punya institusi pelindung seperti IDI, atau PGRI untuk guru,” ungkap Mardani.

Ia menekankan putusan MK juga merupakan bentuk koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang menghapus KASN dan menyerahkan fungsi pengawasan ASN kepada Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|