BSU Rp600 Ribu Bisa Ditarik Kembali Meski Sudah Ditransfer, Ini Penjelasannya

9 hours ago 3

BSU Rp600 Ribu Bisa Ditarik Kembali Meski Sudah Ditransfer, Ini Penjelasannya

BSU Rp600 Ribu Bisa Ditarik Kembali Meski Sudah Ditransfer. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu yang telah ditransfer ke rekening pekerja dapat ditarik kembali ke kas negara. Hal ini berlaku bila penerima terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Penerima BSU yang Tak Sesuai Kriteria Wajib Kembalikan Dana
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penerima BSU yang kemudian terbukti tidak memenuhi syarat diwajibkan mengembalikan dana melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di bank penyalur atau kantor pos. Dana yang dikembalikan harus dilaporkan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui BPJS Ketenagakerjaan, disertai bukti transfer.

“BSU dilaksanakan sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025,” tegas Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Jumat (4/7/2025).

Syarat Penerima BSU 2025

Pekerja yang menerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

Warga Negara Indonesia dengan NIK yang sah

Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

Bukan ASN, TNI, maupun Polri

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan

Pencairan Tahap 1 dan Ketidakpastian Tahap 2

Hingga 29 Juni 2025, sebanyak 3.648.408 orang dari total 3.697.836 calon penerima telah menerima dana BSU. Sisanya, sebanyak 49.428 orang, masih dalam proses penyaluran. Namun, Kemnaker belum memastikan jadwal pencairan tahap kedua.

Status Penerima Bisa Berubah, Pekerja Diminta Rutin Mengecek

Sunardi menjelaskan bahwa status penerima BSU dapat berubah meskipun sebelumnya telah lolos verifikasi. Hal ini disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi yang dilakukan secara bertahap dan berlapis. Oleh karena itu, pekerja diminta rutin mengecek status melalui laman resmi:

https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

https://bsu.kemnaker.go.id

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|