BSU 2025 Rp600.000 Disalurkan Sampai 31 Juli 2025. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 masih dicairkan sampai 31 Juli 2025. Saat ini, proses pencairan BSU memasuki tahap keempat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa proses penyaluran BSU dilakukan secara bertahap sejak tahap pertama dimulai pada 23 Juni 2025, disusul oleh tahap 2 dan 3 yang berlangsung hingga pertengahan Juli.
Dana BSU disalurkan langsung ke rekening bank peserta Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), serta BSI untuk penerima di wilayah Aceh. Sementara itu, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran melalui kantor pos telah dimulai sejak 3 Juli 2025 dan dapat dilakukan hingga batas waktu 31 Juli 2025, yang sebelumnya diumumkan hanya sampai 15 Juli 2025.
Menurut data Kemnaker, hingga saat ini BSU telah diterima oleh 8,3 juta pekerja dari total target 17,3 juta. Masih tersisa sekitar 9 juta pekerja yang belum menerima bantuan, dan mereka akan dimasukkan dalam tahap pencairan keempat. Proses distribusi untuk tahap ini telah dimulai sejak pertengahan Juli, baik melalui transfer ke rekening maupun pengambilan langsung di kantor pos.
“Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap, jadi enggak semua langsung cair di waktu yang sama,” tulis akun Instagram Kemnaker, Selasa (15/7/2025).
Sebagian pekerja yang rutin mengecek status di laman bsu.kemnaker.go.id mendapati status terbaru yang menunjukkan mereka termasuk dalam batch 4 pencairan. Setelah mengisi NIK dan kode CAPTCHA, mereka menerima notifikasi status:
"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia."
Kemnaker mengimbau para pekerja yang telah memenuhi syarat agar rutin memeriksa status rekening untuk memastikan tidak ada kendala teknis saat pencairan dana.
“Kalau kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tapi rekening terdaftar bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), bantuan tetap bisa cair kok,” tulis akun Instagram Kemnaker.
Empat Cara Cek Status Penerima BSU 2025:
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
Klik Lanjutkan dan lihat status
Jika terdaftar, peserta akan diarahkan mengecek di situs Kemnaker.