BSU 2025 Rp600.000 Cair Tanpa Daftar, Cek Syarat dan Penerima Bantuan Subsidi Upah di BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000. BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
"Bantuan Subsidi Upah 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah untuk pekerja/buruh guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Nominal BSU yang diberikan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan Juni-Juli yang dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, sehingga pekerja mendapatkan BSU Rp600.000.
"Sesegera mungkin pastinya (BSU cair)," kata Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani di Jakarta, kemarin.
Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengupayakan agar BSU bisa diterima oleh masyarakat pada minggu kedua bulan Juni. "Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga," katanya.
Saat ini, proses pencairan BSU Rp600.000 memasuki verifikasi akhir. Pencairan BSU 2025 akan disalurkan melalui bank himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Alternatif pencairan BSU 2025, penerima juga dapat menggunakan layanan PosPay melalui Kantor Pos.
Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.