BSU 2025 Rp600.000 Cair Lagi, Segera Cek Rekening Bank Mandiri (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Rp600.000 cair lagi ke rekening pekerja. Penyaluran BSU 2025 juga dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Corporate Secretary Bank Mandiri M Ashidiq Iswara mengatakan, Bank Mandiri telah menyalurkan BSU kepada 2,89 juta pekerja dengan nilai total mencapai Rp1,73 triliun per 1 Juli 2025. Penerima bisa memanfaatkan layanan Livin’ by Mandiri untuk mengelola keuangan secara cepat, aman, dan nyaman di mana saja dan kapan saja.
“Melalui sinergi ini, kami meyakini bahwa BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga. Harapannya, dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
1. BSU Cair Tanpa Potongan
BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah pada tahun 2025, selain bantuan sosial, diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.
Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemnaker, akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan dan dalam pembayaran kali ini akan dilakukan untuk bulan Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp600.000 langsung ke rekening penerima, tanpa potongan apapun.
2. Syarat Penerima BSU
Terdapat persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU yakni warga negara Indonesia, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Terakhir, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.
Pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian RI. Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.