Bocoran Bungkus Rokok Mau Diseragamkan Tanpa Merek (Foto: Freepik)
JAKARTA - Bocoran bungkus rokok mau diseragamkan tanpa merek. Hal ini merupakan wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
1. Penjelasan Kemenkes
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa amanat untuk melakukan standardisasi kemasan rokok memang tercantum dalam PP 28/2024. Prosesnya akan dilakukan melalui harmonisasi dan diskusi publik.
"Jadi kalau kita lihat memang di PP 28/2024 itu ada penulisan untuk melakukan standardisasi. Di sana sudah tertulis ya. Jadi memang kita salah satunya melanjutkan amanah, karena kalau cuma tertulis standardisasi saja, orang belum tahu yang dimaksud itu seperti apa," katanya di Jakarta.
2. Sikap Industri
Namun, dari sisi industri, kebijakan ini tetap dianggap bermasalah. Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa draf awal yang diterima pelaku usaha mengarah pada kemasan polos, sementara draf terbaru belum diterima. Menurutnya, bahkan jika hanya menyangkut warna, standardisasi kemasan tetap melanggar hak kekayaan intelektual.
"Karena di dalam kemasan itu kan ada terkandung desain ataupun hak cipta. Warna itu kan hak cipta," kata Benny.
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis, termasuk gambar, logo, nama, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan produk.
Dengan demikian, rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai bertentangan dengan perlindungan hukum atas merek dagang yang sah.