Bima Arya: Pulau Tidak Boleh Dimiliki Secara Penuh oleh Pribadi

7 hours ago 3

Agi Ilman , Jurnalis-Senin, 23 Juni 2025 |11:24 WIB

 Pulau Tidak Boleh Dimiliki Secara Penuh oleh Pribadi

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya/Foto: Agi Ilman-Okezone

SUMEDANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi munculnya isu jual pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh pribadi.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya pada sela-sela orientasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil kepala daerah gelombang II di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025)

“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi dan secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal 70 persen,” kata Bima.

Pulau-pulau di Indonesia memang dapat dikelola atau disewakan, namun harus mengikuti ketentuan berlaku seperti proporsi kepemilikan. “Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” ujar Bima.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|