Berkaca dari Kasus Agnez Mo, Bayar Royalti Pencipta Lagu Bersifat Tidak Memaksa

5 hours ago 3

Berkaca dari Kasus Agnez Mo, Bayar Royalti Pencipta Lagu Bersifat Tidak Memaksa

Berkaca dari Kasus Agnez Mo, Bayar Royalti Pencipta Lagu Bersifat Tidak Memaksa (Foto : Okezone)

JAKARTA - Menyikapi berbagai pemberitaan media massa terkait penafsiran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang seolah-olah memunculkan dikotomi antara pencipta lagu dan Penyanyi, Law Firm Perisai Rajawali (Peraja) menyatakan, dalam negara demokrasi sekaligus hukum, perbedaan pendapat
adalah hal yang wajar.

"Bahwa setiap perbedaan pendapat selayaknya diselesaikan melalui hukum positif hukum yang berlaku. Rumusan Pasal 87 UU Hak Cipta telah mengatur pembayaran Royalti Hak Cipta bidang lagu dan/atau musik dilaksanakan melalui Lembaga Manajemen Kolektif
Nasional atau biasa dikenal dengan nama LMKN," ujar Frederiks Stephan advokat dari Peraja, Senin (23/6/2025).

Diketahui sebelumnya UU Hak Cipta ramai jadi perbicangan usai Komisi III DPR rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus hak cipta lagu yang kini tengah heboh di masyarakat, Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.

Dalam kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, setidaknya ada tiga rekomendasi DPR terkait kasus hak cipta lagu, khususnya dalam persidangan yang menyeret musisi Agnez Mo. Di mana Habiburokhman menduga pemeriksaan dan putusan perkara hak cipta yang menimpa artis Agnes Monica alias Agnez Mo tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Komisi III DPR pun meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. 

Apresiasi Rekomendasi DPR

Terkait hal itu, Peraja memberikan apresiasi atas hasil RDP DPR Rl dengan Agnez Mo tersebut, sebagai contoh kasus yang telah menyimpulkan bahwa putusan Hakim PN Jakarta Pusat No.92/Pdt.Sus-HKI/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Januari 2025 patut dipertanyakan karena terdapat kejanggalan.

"Apresiasi patut diberikan karena substansi putusan yang mewajibkan penyanyi untuk membayar langsung kepada pencipta lagu seharusnya bersifat tidak memaksa, sukarela berdasarkan UU Hak Cipta, sehingga memang janggal jika dalam putusan menjadi bersifat memaksa," ujar Frederiks.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|