Berapa Gaji dan Tunjangan PNS PPATK? Ternyata Segini Besarannya

14 hours ago 6

Berapa Gaji dan Tunjangan PNS PPATK? Ternyata Segini Besarannya

Berapa Gaji dan Tunjangan PNS PPATK? Ternyata Segini Besarannya. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Berapa gaji dan tunjangan PNS PPATK? Ternyata segini besarannya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima gaji pokok serta tunjangan dalam jumlah yang cukup besar.

Hal ini sejalan dengan peran strategis PPATK sebagai garda depan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan memiliki tugas utama dalam menerima, menganalisis, serta meneruskan laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Gaji Pokok Pegawai PPATK

Ketentuan pemberian gaji pokok bagi PNS di PPATK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji PNS. Besarannya dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG).
Berikut kisaran gaji pokok PNS PPATK menurut golongan:

Golongan I (lulusan SD–SMP): Rp1.560.800 – Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA–D3): Rp2.022.200 – Rp3.820.000

Golongan III (lulusan D4/S1–S3): Rp2.579.400 – Rp4.797.000

Golongan IV: Rp3.044.300 – Rp5.901.200

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK

Selain gaji pokok, pegawai PPATK juga menerima tunjangan khusus bulanan berdasarkan kelas jabatan. Besaran ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019, yang menggantikan Perpres Nomor 101 Tahun 2015.
Rinciannya sebagai berikut:

Kelas 1: Rp3,61 juta

Kelas 2: Rp3,82 juta

Kelas 3: Rp4,37 juta

Kelas 4: Rp5,09 juta

Kelas 5: Rp6,05 juta

Kelas 6: Rp6,58 juta

Kelas 7: Rp8,9 juta

Kelas 8: Rp12,13 juta

Kelas 9: Rp14,64 juta

Kelas 10: Rp16,39 juta

Kelas 11: Rp20,48 juta

Kelas 12: Rp22,48 juta

Kelas 13: Rp25,2 juta

Kelas 14: Rp33,89 juta

Kelas 15: Rp36,55 juta

Kelas 16: Rp47,53 juta

Kenaikan tunjangan ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Desember 2019. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa meningkatnya kompleksitas pekerjaan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menjadi alasan utama peningkatan tunjangan.

"Dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi," tertulis dalam Pasal 6 peraturan tersebut.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|