Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 10 November 2025 |23:32 WIB

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo
JAKARTA - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri melakukan revitalisasi mendukung arah reformasi Polri di bidang pelayanan publik. Diantaranya melalui digitalisasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata transformasi Polri menuju institusi yang Presisi, Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan, sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli,’’ujarnya, Senin (10/11/2025).
Digitalisasi lewat SINAR dan SIGNAL kata dia menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang Presisi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui SINAR, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa harus antre di Satpas. Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran dilakukan secara digital, dan SIM dikirim langsung ke rumah melalui layanan pos.
Sementara, SIGNAL memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. Aplikasi ini mengintegrasikan sistem Polri, Jasa Raharja, dan Bapenda di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Dua aplikasi ini menjadi contoh bagaimana Polri mentransformasikan pelayanan konvensional menjadi digital. Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan,” tuturnya.

















































