Beli Emas Bebas Pajak PPh 22 Mulai 1 Agustus 2025

1 month ago 20

Beli Emas Bebas Pajak PPh 22 Mulai 1 Agustus 2025

Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 (Foto :Okezone.com)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kepastian ini tertuang dalam dua regulasi baru, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan kebijakan ini bertujuan menyederhanakan regulasi, menghapus tumpang tindih aturan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha emas maupun konsumen.

“Sebelumnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, sementara LJK Bullion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama. Ketentuan baru ini menghilangkan potensi tumpang tindih,” ujar Yoga dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dalam PMK-51/2025, pemerintah menunjuk LJK Bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, dengan tarif 0,25% untuk impor emas batangan. Namun, pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dari Bank Bullion tidak dikenakan PPh Pasal 22.

Sementara itu, PMK-52/2025 mengatur bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha emas atau pabrikan kepada konsumen akhir juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22.

Ketentuan ini berlaku pula untuk wajib pajak UMKM dengan PPh final, wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22, penjualan kepada Bank Indonesia, penjualan melalui pasar fisik emas digital, serta penjualan kepada LJK Bullion.

Untuk penjualan emas batangan oleh masyarakat ke LJK Bullion, transaksi hingga Rp10 juta tidak dipungut PPh Pasal 22.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|