Petugas musnahkan mangga asal Malaysia (foto: dok ist)
MEDAN - Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, memusnahkan sebanyak 14,6 ton produk hortikultura berupa mangga asal Malaysia, yang masuk secara ilegal ke Indonesia.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur belasan ton mangga itu di lahan Balai Karantina Sumut, Jalan AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan, Kamis (26/6/2025).
"Ada sebanyak 14,6 ton mangga ilegal yang kita musnahkan hari ini dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 730 Juta, dengan potensi kekurangan pembayaran perpajakan sebesar Rp316 Juta," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya didampingi Ketua Tim Penegakkan Hukum Karantina Sumut, Andry Pandu Latansa, usai pemusnahan.
Putu menyebut, belasan ton mangga media pembawa penyakit yang dimusnahkan itu disita dari penindakan yang dilakukan terhadap KM T Jaya di perairan Tanjung Siapiapi, pada Selasa, 24 Juni 2025 kemarin.
Awalnya tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Badan Intelejen Strategis TNI, Badan Inteligen Daerah Sumatra Utara, Direktorat Bea Cukai, Direktorat Polisi Air Polda Sumut serta Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan kapal yang bermuatan buah mangga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Malaysia tujuan Kabupaten Asahan.
Setelah informasi didalami bersama, kemudian ditindaklanjuti Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya (menggunakan kapal BC20011 dan BC1508) untuk pencarian target operasi.