ASN Guru TK Irwan Siskiyanto Penganiaya Kurir COD (foto: Okezone)
PAMEKASAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial AR dijerat pasal berlapis usai menganiaya seorang kurir ekspedisi, saat pengantaran paket dengan sistem cash on delivery (COD).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, tindakan pelaku dinilai memenuhi unsur kekerasan hingga menyebabkan korban luka.
“Penerapan pasal berlapis, karena tindakan pelaku mengandung kekerasan dan menyebabkan korban cedera,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Korban diketahui bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Sementara pelaku merupakan pemilik toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan dan berstatus ASN sebagai guru TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Hendra.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya