Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Salemba karena Derita Pneumonia

10 hours ago 2

Anak Riza Chalid Dipindahkan ke Rutan Salemba karena Derita Pneumonia

Kerry Adrianto Riza Anak Riza Chalid (foto: Okezone)

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Kerry Adrianto Riza, dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), pada Senin, 20 Oktober 2025.

Pemindahan penahanan anak pengusaha Riza Chalid tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Dalam surat keputusan itu, majelis hakim mengabulkan permohonan pemindahan tahanan Kerry Adrianto. Alasan utama pemindahan adalah ketersediaan fasilitas kesehatan di Rutan Salemba yang telah memenuhi standar akreditasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga dapat menunjang perawatan medis penyakit pneumonia yang diderita Kerry.

“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan majelis hakim, dikutip Selasa (21/10/2025).

Majelis hakim mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, yang menyebut Kerry mengalami peradangan di kantong udara paru-paru (pneumonia). Melalui penetapan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan proses pemindahan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|