Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Hak Konstitusional Presiden

1 month ago 22

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Hak Konstitusional Presiden

Pakar Hukum Unissula Henry Indraguna/ist

JAKARTA  - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Selain itu, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga telah mendapatkan abolisi.

Pakar Hukum Unissula Henry Indraguna menjelaskan, UUD 45 memberi presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti dan grasi bagi terpidana-terpidana tertentu.

“Namun yang paling sering adalah grasi: pengurangan hukuman, terpidana dianggap bersalah dan sudah dijatuhi hukuman, namun hukuman dikurangi,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Abolisi kata dia, merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan pertimbangan DPR, untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang.

Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menambahkan, jika seseorang tokoh politik diberikan abolisi, artinya proses penyidikan atau penuntutan akan dihentikan.

“Berlaku preventif, bukan pengampunan terhadap kesalahan. Seharusnya didasarkan pada kepentingan umum, bukan alasan pribadi atau politis,”ucapnya.

Sedangkan, amnesti menurut Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, diberikan Presiden dengan persetujuan DPR, biasanya untuk kejahatan politik atau tindak pidana yang mengandung dimensi konflik negara atau politik.

"Jika seseorang tokoh politik mendapat amnesti, artinya pidana yang sedang atau telah dijalani diampuni dan dihapuskan. Berlaku retrospektif, setelah proses hukum berjalan. Bukan sekadar pembebasan, tapi pembersihan catatan hukum," ucapnya.

Namun jika kasus menyangkut dugaan korupsi atau tindak pidana berat, maka pemberian abolisi berisiko mencederai prinsip equality before the law dan membuka ruang spekulasi politik.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|