Kuntadi
, Jurnalis-Jum'at, 08 Agustus 2025 |05:30 WIB
Penangkapan pelaku judi online (Foto: Kuntadi/Okezone)
YOGYAKARTA – Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap praktik perjudian online. Lima pelaku ditangkap saat sedang asyik berjudi di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025.
Dari penangkapan tersebut, beredar narasi pemain atau pelaku judi online itu ditangkap karena laporan bandar. Sebab, mereka dianggap merugikan bandar dengan mengakali situs judi online.
Berikut fakta-faktanya:
1. Penangkapan 5 Pelaku Judi Online
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan, kelima penjudi online yang ditangkap semuanya masih berusia muda. Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22), warga Bantul. Dua lainnya, NF (25) warga Kebumen, dan PA (24) warga Magelang.
“Ada lima pelaku judi online yang kami tangkap,” kata Slamet di Polda DIY.