4 Fakta RI Simpan Harta Karun Nuklir, 24.112 Ton Uranium Ditemukan di Kalimantan (Foto: SCMP)
JAKARTA - Indonesia menyimpan bahan baku nuklir di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar). Tidak tanggung-tanggung, jumlah potensi uranium di Kabupaten Melawi sebagai bahan baku nuklir mencapai 24.112 ton.
Potensi uranium di Kabupaten Melawi tersebut menurut Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi. Uranium akan menjadi bahan bakar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Namun, pembangunan PLTN di Indonesia masih dalam tahap kajian.
Berikut ini Okezone sajikan fakta-fakta 24.112 ton uranium ditemukan di Kalimantan Barat, Jakarta, Senin (23/6/2025).
1. Pengembangan PLTN dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL)
Pemerintah telah menyiapkan PLTN. Hal ini tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025-2034.
Dalam dokumen RUPTL 2025-2034 yang dikutip Okezone, daerah yang menyimpan harta karun uranium sebagai bahan baku nuklir untuk membangun PLTN di Indonesia ada di provinsi Kalimantan Barat. Potensi sumber energi Kalimantan Barat berupa tenaga air, biomassa, biogas, batu bara dan uranium/thorium.
Potensi-potensi tersebut sebagian dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik di Kalimantan Barat dengan terlebih dahulu melalui kajian baik kajian kebutuhan sistem maupun kajian keekonomian.
Selain batu bara, terdapat juga potensi energi nuklir berupa uranium/thorium di Kabupaten Melawi yang dapat digunakan sebagai energi primer PLTN.
2. Harta Karun Uranium di Kalimantan Barat
Potensi uranium di Kabupaten Melawi menurut Atlas Geologi Sumber Daya Mineral dan Energi di Kalimantan Barat kurang lebih 24.112 ton. Namun, pemanfaatan nuklir sebagai energi primer masih menunggu adanya kebijakan dari pemerintah yang didukung studi kelayakan pembangunan PLTN.
PLN berkomitmen atas penggunaan pelaksanaan program transisi energi dengan Program Accelerated Renewable Energy Development (ARED) dengan memanfaatkan potensi sumber energi primer untuk pembangkit tenaga listrik di provinsi Kalimantan Barat.
Dalam dokumen RUPTL tersebut dijelaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian PLTN harus mensyaratkan jaminan pasokan bahan bakar nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, memastikan keselamatan dan keamanan, serta memenuhi persyaratan, ketentuan perundangan yang berlaku dan rekomendasi dari IAEA.
Dengan mempertimbangkan kriteria dan peraturan perundang-undangan, telah dilakukan survei dan studi tapak PLTN oleh BATAN/BRIN di beberapa lokasi. Adapun, survei dan studi tersebut telah mempertimbangkan kondisi kegempaan, besaran peak ground acceleration (PGA), bahaya gunung api dan sesar permukaan.
Terdapat 28 wilayah potensial, termasuk yang sudah dilakukan evaluasi, survei serta pra survei sebelumnya. Dari 28 wilayah potensial ini bisa dibangun PLTN dengan kapasitas hingga 70 GW.
Berdasarkan wilayah potensial tersebut, serta mengacu kepada kebutuhan sistem kelistrikan nasional, potensi PLTN pada tahap awal direncanakan akan dibangun di Sistem Sumatera dan Kalimantan.