Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Dua warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditangkap pihak kepolisian Makau. Keduanya ditangkap lantaran tidak memiliki izin dalam menjalankan bisnis usaha restoran.
"Benar bahwa kedua orang WNI dimaksud sempat diamankan/ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa mereka dan menjalankan kegiatan usaha restoran (berjualan makanan) tanpa lisensi," kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, Selasa (12/8/2025).
Kendati demikian, Judha menyampaikan, kedua WNI itu telah dibebaskan usai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, keduanya masih harus menunggu proses hukum selanjutnya.
"Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai Pekerja Migran Indonesia (ART)," ungkap Judha.
Judha menambahkan, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan secara tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin tinggal (visa), maka dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 s/d 20.000 MOP dan dapat dideportasi dari Makau.
"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya